menjawab pertanyaan PUBLIK...!!!
"APA BOLEH MELAKUKAN HUKUM KEBIRI....( dipotong alat kelamin, suntik pematian saraf kelamin) BAGI PELAKU PEMERKOSAAN....."
saya menjawab:
1. merujuk pada agama islam:
Perkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18).
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
[1] Abu Zahrah, Al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islam, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), II: hlm. 109.
[2] Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir al-Qur`an al-Majid an-Nur, (Jakarta: Bulan Bintang, 1965), XV: 136.
[3] Abu Zahrah, Al-Jarimah…, hlm. 142.,
[4] Imam an-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), XI: 180.
Dalam hukum Islam, perkosaan dipandang sebagai salah satu kejahatan seksual sadis. Pelakunya berdosa dan harus dihukum berat, yaitu dihad (dicambuk atau dirajam) sesuai hukuman bagi pelaku zina, ditambah hukum ta’zir, yaitu hukuman tambahan yang ditetapkan oleh hakim, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan,” papar Huzaemah, seraya mengutip Al-Qur’an, ayat 33 dari surat an-Nur.
2.menurut agama lain :
>>hindu
Jarena janayed garbhe tyakte mrte patau,
tam tyajed apare rastre patitam papa karinim”
(Veda Smerti, Parasara Dharmasastra X.30)
Artinya:
Wanita yang memperoleh kehamilan dengan kekasih gelapnya (tidak melalui upacara pawiwahan), atau setelah ditinggal suaminya atau selama ketidakhadiran suaminya di negeri jauh, harus diusir kesebuah kerajaan asing (keluar wilayah).
>>budha
Kemoralan adalah latihan pengendalian diri agar tidak melakukan paling tidak 5 perbuatan tercela,yaitu pembunuhan, pencurian, pelanggaran kesusilaan, kebohongan dan mabuk-mabukan. (Angutara Nikaya III, 203)
>> hukum negara
uakeh poolll jadi saya tidak akan mengutipnya...!!
SAYA BERPENDAPAT:
bahwasanya saya akan berkata SETUJU tindakan PEMOTONGAN KELAMIN,SUNTIK atau apa saja unyuk mematikan saraf bagi PELAKU PEMERKOSAAN..
bagi kami orang NU bahkan HALAL bila dihukum mati, karena pelaku pemerkosaan adalah mereka yang memtikan masa depan, pengambilan kesucian yang dalam agama itu wajib hukumnya dijaga sampai nyawa taruhanya, kenapa demikian karena dalam agama SUCI itu adalah kunci sampainya kita pada illahi, jadi kalau ada yang merengeut kesucian itu maka wajiblah dia di hilangkan alat untuk mrenengut kesucian itu..
dari sudut pandang saya, bahwa mereka yang mengabil kesucian org lain adalah sampah bahkan KONTOL mereka pun adalah SAMPAH, kalau sampah itu sendiri tidak dibersihkan mka akan membuat sampah dimana2..
masa depan itu adalah kunci kehidupan mental adalah kunci menapaki ujian, kalau itu semua hilang lalu apa yang dibanggakan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar